
Dari hasil paruman/sangkepan yang dilaksanakan pada 31 Desember 2019, krama Desa Adat Panek sepakat untuk melakukan upacara “Ngerisakin Raga” yaitu upacara pembersihan diri baik yang bersal dari perbuatan, perkataan, dan pikiran semua krama desa adat akibat praduga rumor ilmu hitam terhadap krama lainnya yang belum bisa dipastikan kebenarannnya, serta pemulihan pandangan terhadap keadaan desa adat dari krama desa adat lainnya akibat rumor tersebut.

Kegiatan upacara dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2020, bertepatan dengan Hari Raya Siwaratri yang berlokasi di Pura Dalem Desa Adat Panek. Upacara dimulai pada pukul 08:00 WITA. Berdasarkan hasil paruman/sangkepan, semua krama desa adat diwajibkan bisa hadir di tempat upacara pada saat dilaksanakan upacara tersebut. Desa adat menugaskan Pecalang untuk membantu mengatur krama yang hadir serta mengisi daftar hadir krama sebagai bukti kehadirannya. Pada saat pelaksanaan upacara juga dihadiri oleh Perbekel Desa Ban, Babinsa Desa Ban, Bhabinkamtibmas Desa Ban, Bendesa Adat Ban dan Bendesa Adat Paleg Kelod sebagai undangan serta saksi dari pelaksanaan Upacara Ngerisakin Raga tersebut.



Untuk menindaklanjuti krama yang tidak hadir pada upacara yang telah dilaksanakan, akan diputuskan pada hasil paruman/sangkepan krama desa adat dan banjar adat pada hari Sabtu, 25 Januari 2020.
Suksma
Admin (JrA)
