Perjanjian Kerjasama CV. Mente Bali Sejahtera (MBS) dengan Desa Adat Panek

Bersamaan dengan Pesangkepan Tumpek Wariga, pada tanggal 25 Januari 2020 di Balai Banjar Desa Adat Panek, selain Prejuru Desa Adat dan Krama juga dihadiri oleh perwakilan dari CV. Mente Bali Sejahtera (MBS). Pada kesempatan tersebut diadakan penandatanganan Pembaharuan Perjanjian Kerjasama CV. Mente Bali Sejahtera dengan Desa Adat Panek tertanggal 4 Januari 2018 dimana dari pihak CV. MBS diwakili oleh Wakil Direktur I Made Sudarma beserta Team dan Staff.

Team CO CV. MBS I Nyoman Terus dan I Ketut Karta menjelaskan tujuan dari perjanjian ini adalah sebagai bentuk kerjasama anatara kedua pihak dalam rangka meningkatkan kesejahteraan krama Desa Adat Panek dalam bentuk Punia/ Donasi. Adapun beberapa program yang dilaksanakan anatara lain Punia Keamanan dan Legalitas, Punia Gotong Royong, Punia Sosial, Punia Perlindungan Hak-Hak Perempuan.  Dari setiap program tersebut, desa adat wajib melaksanakan dan mendukung bersama krama karena kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan krama sendiri.

Pihak CV. MBS pada kegiatan tersebut juga menekankan agar desa adat untuk mengakomodasi perlindungan hak-hak anak dan perempuan dengan penyusunan dan melaksanakan awig-awig yang melindungi hak-hak anak dan perempuan, serta penanganan kasus yang terjadi berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan.

Pada kegiatan tersebut juga diisi penyerahan Punia/ Donasi Desa Adat untuk Tahun 2019 oleh CV. Mente Bali Sejahtera (MBS) yang diwakili oleh Wakil Direktur I Made Sudarma kepada Desa Adat Panek yang diterima langsung Bendesa Adat Panek I Ketut Sudi.

Upacara “Ngerisakin Raga” Ring Desa Adat Panek

Dari hasil paruman/sangkepan yang dilaksanakan pada 31 Desember 2019, krama Desa Adat Panek sepakat untuk melakukan upacara “Ngerisakin Raga” yaitu upacara pembersihan diri baik yang bersal dari perbuatan, perkataan, dan pikiran semua krama desa adat akibat praduga rumor ilmu hitam terhadap krama lainnya yang belum bisa dipastikan kebenarannnya, serta pemulihan pandangan terhadap keadaan desa adat dari krama desa adat lainnya akibat rumor tersebut.

Kegiatan upacara dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2020, bertepatan dengan Hari Raya Siwaratri yang berlokasi di Pura Dalem Desa Adat Panek. Upacara dimulai pada pukul 08:00 WITA. Berdasarkan hasil paruman/sangkepan, semua krama desa adat diwajibkan bisa hadir di tempat upacara pada saat dilaksanakan upacara tersebut. Desa adat menugaskan Pecalang untuk membantu mengatur krama yang hadir serta mengisi daftar hadir krama sebagai bukti kehadirannya. Pada saat pelaksanaan upacara juga dihadiri oleh Perbekel Desa Ban, Babinsa Desa Ban, Bhabinkamtibmas Desa Ban, Bendesa Adat Ban dan Bendesa Adat Paleg Kelod sebagai undangan serta saksi dari pelaksanaan Upacara Ngerisakin Raga tersebut.

Untuk menindaklanjuti krama yang tidak hadir pada upacara yang telah dilaksanakan, akan diputuskan pada hasil paruman/sangkepan krama desa adat dan banjar adat pada hari Sabtu, 25 Januari 2020.

Suksma

Admin (JrA)

Peraturan Yang Mengatur Desa Adat di Bali

Berikut 2 peraturan yang menjadi pedoman Desa Adat yang berada di Bali dalam melaksanakan kegiatannya baik dalam berorganisasi dan pengelolaan keuangannya.

Mari bersama – sama membangun Bali dari Desa adat masing-masing dengan menjaga budaya, adat istiadat dan agamanya.

Terimakasih telah mengunjungi website kami.

Salam dari Admin (Jr.A)

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai